ILUSTRASI
PEKANBARU (RIUAPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini, berlaku bagi seluruh kendaraan yang menungggak pajak dari tahun berapa saja.
Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (7/10). Dikatakannya, program penghapusan pajak itu dimulai dari tanggal 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang. “Program ini dimulai tanggal 15 Oktober mendatang,” ungkapnya.
Ditambahkan Indra, pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
“Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan,” jelasnya
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, sambung dia, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.
Laporan: Riri Radam
Editor: E Sulaiman
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…