Categories: Riau

Tersangka Pembunuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

SIAK (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Siak menangkap  tersangka MH (24), pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku ditangkap setelah dua pekan pelariannya di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (30/7/2020).

Korban ALG (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD sebelum dibunuh sempat di sodomi oleh tersangka yang bekerja sehari- hari sebagai buruh lepas. Bahkan korban juga pernah di sodomi oleh tersangka sebanyak 2 kali sebelum terbunuh.

Terungkap motif kasus pembunuhan karena tersangka dendam dengan orangtua korban, sebab pernah dipukul. Tersangka sebelumnya pernah tinggal di rumah orangtua korban.

"Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang dan Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani di hadapan media di Mapolres Siak, Jumat (7/8/2020).

Tersangka juga mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum tersangka membunuh korban berdasarkan hasil outopsi.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tertangkapnya tersangka berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Tualang bahwa korban (anaknya) telah hilang dari rumah sejak 16 Juli 2020.

Personel Polsek Tualang dipimpin Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, bersama orangtua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.

"Dari penyelidikan di dapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH, tersangka," kata Kapolres Doddy.

Berdasarkan informasi tersebut personel Polsek Tualang terus melakukan pencarian baik korban maupun keberadaan tersangka.

"Besok harinya, 17 Juli 2020, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kecamatan Tualang," ungkapnya.

Tersangka kemudian melarikan diri ke Nias. Polres Siak kerja sama dengan Polres Nias, akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Tersangka dijerat Pasal  82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Juga pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman kukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati.

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago