Categories: Riau

Tersangka Pembunuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

SIAK (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Siak menangkap  tersangka MH (24), pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku ditangkap setelah dua pekan pelariannya di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (30/7/2020).

Korban ALG (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD sebelum dibunuh sempat di sodomi oleh tersangka yang bekerja sehari- hari sebagai buruh lepas. Bahkan korban juga pernah di sodomi oleh tersangka sebanyak 2 kali sebelum terbunuh.

Terungkap motif kasus pembunuhan karena tersangka dendam dengan orangtua korban, sebab pernah dipukul. Tersangka sebelumnya pernah tinggal di rumah orangtua korban.

"Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang dan Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani di hadapan media di Mapolres Siak, Jumat (7/8/2020).

Tersangka juga mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum tersangka membunuh korban berdasarkan hasil outopsi.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tertangkapnya tersangka berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Tualang bahwa korban (anaknya) telah hilang dari rumah sejak 16 Juli 2020.

Personel Polsek Tualang dipimpin Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, bersama orangtua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.

"Dari penyelidikan di dapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH, tersangka," kata Kapolres Doddy.

Berdasarkan informasi tersebut personel Polsek Tualang terus melakukan pencarian baik korban maupun keberadaan tersangka.

"Besok harinya, 17 Juli 2020, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kecamatan Tualang," ungkapnya.

Tersangka kemudian melarikan diri ke Nias. Polres Siak kerja sama dengan Polres Nias, akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Tersangka dijerat Pasal  82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Juga pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman kukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati.

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

1 hari ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

1 hari ago