Categories: Riau

Gubernur Heran, Masih Ada yang Coba-Coba Mudik

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Syamsur separuh tidak percaya. Sambil tersenyum ke arah Kapolda Riau, dirinya bergumam ternyata masih ada masyarakat baik dari arah Sumatera Barat (Sumbar) maupun Riau mencoba untuk mudik.

Hal ini diketahuinya setelah menerima laporan langsung dari petugas jaga di Pos Pembatasan Mudik di Perbatasan Riau Sumbar di Desa Tanjung Alai, XIII Koto Kampar pada Kamis (6/5/2021) siang.
     
Didampingi Bupati dan Forkompimda Kampar sekitar pukul 13.45 WIB, Gubernur dan rombongan tiba di lokasi untuk pemantauan. Kondisi pos jaga sendiri cukup ketat dan sangat banyak petugas. Barikade pembatas dibuat di dua titik dari kedua arah. Kedua pembatas itu berjarak hampir 100 meter. Di antara dua pembatas tersebut berdiri tiga tenda besar, tenda Pos Terpadu, Pos Kesehatan dan Pos Pengamanan Lebaran 2021.
      
Petugas gabungan Polri, TNI, Dishub Kampar, Satpol PP Kampar dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar terlihat di lokasi. Bahkan Polda Riau secara khusus menyiagakan 30 anggota brimob dengan senjata laras panjang di masing-masing pintu penyekatan. Saat itu, Gubernur kembali menegaskan pelarangan.
     
"Tidak seorangpun tanpa pengecualian yang boleh mudik. Dia siapa dan saudara siapa tidak berlaku. Yang hanya boleh lewat kendaraan angkutan barang, mobil mayat, izin jenguk orang tua sakit, kunjungan duka dan aparatur negara dengan surat tugas. Selebihnya silakan putar balik," tegas Syamsuar.
     
Syamsuar mengeluarkan pernyataan ini setelah menerima laporan dari petugas. Dirinya meminta petugas untuk tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Petugas menurutnya tidak perlu iba kepada mereka yang diminta putar balik, karena pembatasan ini juga dimaksudkan untuk kebaikan masyarakat yang lebih luas.
     
Kepala Posko Terpadu Penyekatan di perbatasan ini, Iptu Musliono menyebutkan, setidaknya ada 35 kendaraan yang sudah dipaksa petugas putar balik. "Dari arah Sumatera Barat ada 10 kendaraan dan dari arah Riau ada sekitar 25 kendaraan. Ada kendaraan pribadi, angkutan dan ada juga kendaraan yang pengemudinya tidak memenuhi syarat seperti surat-surat," terang Mulyono.

Laporan: Hendrawan Kariman (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

8 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

8 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

8 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

8 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

8 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago