Site icon Riau Pos

Dewan Minta Disdik Kawal Proses PPDB

PPDB: Komisi I DPRD Siak dipimpin Ketua Komisi Gustimar menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Siak terkait sistem PPDB tahun ajaran 2019/2020.(HUMAS DPRD SIAK FOR RIAUPOS)

(RIAUPOS.CO) — Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Siak yang andal dan berdaya saing tak terlepas dari pendidikan yang berkualitas. Seiring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 ini dengan berbagai aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat, Dinas Pendidikan (Disdik) Siak diminta mengawal prosesnya seoptimal mungkin.
Atas dasar inilah, DPRD Siak melalui Komisi I dengan dipimpin langsung Ketua Komisi Gustimar melakukan rapat dengan pendapat dengan dinas terkait. Digelar 1 Juli kemarin dengan mengundang langsung Kadisdik Siak Lukman.
“Hearing dilakukan guna mengetahui secara jelas zonasi PPDB yang ada di Kabupaten Siak. Karena penerimaan anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang baik ini berdampak pada SDM Siak masa mendatang,” kata Gustimar.
Dijelaskannya, beberapa daerah juga jadi perhatian dalam pembahasan rapat dengar pendapat kemarin. Seperti khususnya untuk kecamatan Tualang dan Kandis yang merupakan daerah padat penduduk.
Ia berharap Disdik setempat dan pihak kecamatan juga turut memantau adanya surat domisili yang akan banyak bermunculan. Karena salah satunya persyaratan kartu keluarga dalam PPDB dengan sistem zonasi sekarang ini. 
“Ada kekhawatiran muncul surat domisili agar calon siswa terakomodir, hal ini harus benar-benar dipantau Disdik,” pesannya.
Sementara itu Kadisdik Siak Lukman mengatakan, pihaknya dalam PPDB tahun ini tetap mengacu pada aturan. Dimana sesuai dengan Permendikbud RI nomor 51/2018 dan disempurnakan dengan Permendukbud RI nomor 20/2019. Ditetapkan ketentuan zonasi 80 persen siswa, jalur prestasi 15 persen dan pindahan tugas 5 persen.
“Semua akan kami kawal dan pantau terus selama proses penerimaan berjalan,” pungkasnya.(adv)
Exit mobile version