Categories: Riau

Jaksa Teliti Berkas Perkara SH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan cabul yang menjerat Dekan Fisip Unri nonaktif, SH. Sebelumnya, Jaksa sempat mengembalikan berkas untuk dilengkapi. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah di kembalikan, berkas perkara SH tengah diteliti oleh jaksa. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (4/1).

"Kemaren kan sudah dikembalikan (berkas perkara, red) ke Kejaksaan. Saat ini masuk tahap penelitian berkas oleh jaksa," ungkap Sunarto. 

Lebih jauh disampaikan dia, sebelumnya jaksa memang sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Saat itu  ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Setelah diterima kembali, penyidik langsung menggesa perbaikan. 

"Iya kemaren kan setelah diteliti oleh pihak kejaksaan sempat dikembalikan untuk dilengkapi," sambungnya. 

Pihaknya optimis berkas perkara SH bakal P-21. Hal itu bukan tanpa alasan. Karena penyidik sendiri telah melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh kejaksaan. Selanjutnya, bila memang sudah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya kita menunggu berkas P-21 dulu kan," pungkasnya. 

Sementara itu, sebelumnya Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan  Fisip. SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021. 

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri. 

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek. 

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri, Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemaren," sebut Rioni.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

14 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

15 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

1 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago