Categories: Riau

Dugaan Penghinaan Gubri Bakal Dihentikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan perkara dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar oleh suporter Curva Nord bakal dihentikan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut di Polda Riau.

Pengusutan perkara tersebut, berawal dari laporan pengaduan mantan Bupati Siak dua periode melalui Biro Hukum Pemprov Setdaprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Atas laporan itu, penyidik menindaklanjuti dan melakukan penelahaan.

Hasilnya, laporan pengaduan itu telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi (LP). Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait yang disinyalir mengetahui peristwa guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Setelah diyakini rampung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, penyidik telah menggantongi satu calon tersangka berinisal IS.

“Kita sudah terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan perkara sudah mengerucut dengan calon tersangka inisial IS,” ungkap Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau, Yan Dharmadi kepada Riau Pos, Kamis (3/10).

Dikatakan Yan Dharmadi, SP2HP itu juga telah diserahkan kepada Gubernur Riau. Kini, proses selanjutnya terhadap perkara dugaan penghinaan berada di tangan orang nomor satu di Bumi Melayu.

“Pihak Kepolisan menyerahkan sepenuhnya ke Pak Gub, apakah (kasus) tetap dilanjutkan atau bagaimana (dicabut, red),” imbuhnya.

Karena disampaikan Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau, calon tersangka IS telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Riau meminta mediasi agar mencabut laporan tersebut. Atas permohonan itu, sambung Yan, Gubernur Riau bersedia untuk mencabut laporan dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi bersangkutan.

“Syaratnya itu, IS diminta membuatkan pernyataan permohonan maaf secara terbuka dan diumum media cetak maupun online selama tiga hari. Ini karena Pak Gub mempertimbangkan IS merupakan warga Riau dan sudah mengakui kesalahannya,” ujarnya.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

6 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

6 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

6 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

7 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago