Categories: Riau

4.414 Warga Terjaring Satgas Pemburu Teking Covid -19

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Ribuan warga di Bumi Lancang Kuning terjaring oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Teking Covid-19. Pasalnya, mereka kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan penyebaran virus Corona.
 

Satgas Pemburu Teking Covid-19 merupakan  personel gabungan Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota. Mereka terdiri dari 1.167 Polri, 321 TNI, 496 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan 438 Dinas Perhubungan di seluruh kabupaten/kota di Riau dengan turun ke lapangan setiap harinya, untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

Para personel gabungan ini, bekerja dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 55/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau. Serta peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.

"Setelah dua pekan berjalan, Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jumlah itu, terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis," ungkap Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Jumat (2/10).

Sunarto menjelaskan, pembentukan Satgas Pemburu Teking Covid-19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19.

Anggota Satpol PP, sambung Kabid Humas Polda Riau, sebagai garda terdepan dalam penegakan perda. Mereka akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya di lapangan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

"Petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan," papar perwira berpangkat tiga bunga melati.

Setelah melaksanakan sanksi sosial itu, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Sebagai memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

8 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

8 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

8 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

8 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

9 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

20 jam ago