Categories: Riau

4.414 Warga Terjaring Satgas Pemburu Teking Covid -19

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Ribuan warga di Bumi Lancang Kuning terjaring oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Teking Covid-19. Pasalnya, mereka kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan penyebaran virus Corona.
 

Satgas Pemburu Teking Covid-19 merupakan  personel gabungan Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota. Mereka terdiri dari 1.167 Polri, 321 TNI, 496 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan 438 Dinas Perhubungan di seluruh kabupaten/kota di Riau dengan turun ke lapangan setiap harinya, untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

Para personel gabungan ini, bekerja dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 55/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau. Serta peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.

"Setelah dua pekan berjalan, Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jumlah itu, terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis," ungkap Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Jumat (2/10).

Sunarto menjelaskan, pembentukan Satgas Pemburu Teking Covid-19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19.

Anggota Satpol PP, sambung Kabid Humas Polda Riau, sebagai garda terdepan dalam penegakan perda. Mereka akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya di lapangan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

"Petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan," papar perwira berpangkat tiga bunga melati.

Setelah melaksanakan sanksi sosial itu, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Sebagai memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago