Categories: Riau

4.414 Warga Terjaring Satgas Pemburu Teking Covid -19

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Ribuan warga di Bumi Lancang Kuning terjaring oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Teking Covid-19. Pasalnya, mereka kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan penyebaran virus Corona.
 

Satgas Pemburu Teking Covid-19 merupakan  personel gabungan Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota. Mereka terdiri dari 1.167 Polri, 321 TNI, 496 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan 438 Dinas Perhubungan di seluruh kabupaten/kota di Riau dengan turun ke lapangan setiap harinya, untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

Para personel gabungan ini, bekerja dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 55/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau. Serta peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.

"Setelah dua pekan berjalan, Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jumlah itu, terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis," ungkap Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Jumat (2/10).

Sunarto menjelaskan, pembentukan Satgas Pemburu Teking Covid-19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19.

Anggota Satpol PP, sambung Kabid Humas Polda Riau, sebagai garda terdepan dalam penegakan perda. Mereka akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya di lapangan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

"Petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan," papar perwira berpangkat tiga bunga melati.

Setelah melaksanakan sanksi sosial itu, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Sebagai memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

37 menit ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

1 jam ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

6 jam ago

Tabrakan KRL dan Argo Bromo, 15 Tewas, Korban Terjebak 9 Jam di Gerbong

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…

7 jam ago

Isu Penutupan Prodi Ramai, Kemdiktisaintek: Itu Keputusan Kampus

Kemdiktisaintek tegaskan penghapusan prodi bukan kebijakan pusat, melainkan kewenangan kampus sesuai kebutuhan dan perkembangan.

7 jam ago

SPBU Bangkinang Kehabisan Pertalite, Kuota Bulanan Jadi Penyebab

Pertalite langka di Bangkinang akibat kuota bulanan habis. Pasokan tambahan terbatas, masyarakat diminta tetap tertib…

7 jam ago