PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Manajemen Bank Riau Kepri (BRK) saat ini terus mengupayakan untuk mempercepat konversi dari bank konvensional ke bank syariah. Pasalnya, para pemegang saham sudah sepakat untuk mengkonversi BRK ke syariah
Direktur Utama BRK Andi Buchari mengatakan, pihaknya saat ini terus menggesa konversi BRK ke syariah. Dimana, pihaknya menargetkan pada 2021 mendatang BRK syariah sudah dioperasionalkan secara penuh, untuk menuju perekonomian syariah di Riau pada semester pertama 2021.
"Target kami saat ini bagaimana melakukan berbagai hal yang telah diputuskan oleh pemegang saham BRK. Sehingga BRK sesegera mungkin terealisasi menjadi bank syariah. Kemudian bagaimana kinerja ini bisa dipertahankan, di tengah-tengah masa kondisi yang sama-sama kita ketahui sedang tidak menguntungkan di tengah Covid-19 ini," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Riau dan manajemen BRK terkait persiapan menuju BRK syariah. Dimana, pihak DPRD sebagai salah satu bagian dari pemerintahan juga juga mendukung perbankan syariah, yang juga telah digunakan negara-negara berkembang.
"Karena nantinya konversi ini juga memerlukan peraturan daerah yang dikeluarkan DPRD Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau," sebutnya.
Menurut Andi, pihaknya akan menjadikan BRK sebagai bank pembangunan daerah syariah ketiga di Indonesia setelah Bank Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Apalagi saat ini perbankan syariah ini sudah mengglobal, atau lebih dikenal dengan Islamic Bank.
"Kami harapkan bagaimana proses konversi menjadi syariah ini secara bersama kinerjanya meningkat kemudian memberikan manfaat nyata," ujarnya.(sol)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…