Categories: Riau

Sosialisasi Pajak, BKD Undang Pedagang dan BRK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah Siak menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak, Satpol PP, Dispenda, Kantor Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dan Jarwo dari Komisi II DPRD Siak untuk melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada para pedagang.

Sejumlah pedagang, Rabu (2/10) dikumpulkan di lantai 2 Kantor Camat Siak untuk menginformasikan akan pentingnya tertib pajak dan pajak diambil dari pembeli atau pelanggan.

Sekrataris BKD Muzamil menjelaskan, pajak yang diambil ini sama sekali tidak merugikan pedagang, karena pajak ini diambil dari para pelanggan yang berbelanja.

“Kami harap para pedagang dapat memahami ini. Dan penerapan pajak ini sudah sesuai dengan Perda tentang restoran,” ungkapnya.

Sekretaris Satpol PP Siak Syamsurizal menambahkan, pihaknya hadir sebagai penegak Perda. Mendampingi pihak dinas dalam melaksanakan tugasnya.

“Jika perintahnya harus ditertibkan, akan kami tertibkan. Tapi tentunya kami bergerak sesuai tupoksi dan aturan yang ada,” sebutnya.

Sejumlah pedagang pemilik rumah makan dan warung makan yang hadir mengharapkan Pemkab Siak dalam penerapannya tidak tebang pilih dan harus jelas juga acuan dan klasifikasi pedagang seperti apa yang dikenakan pajak.

Sandra salah seorang pedagang soto mengatakan, pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi.

“Beri kami solusi dulu baru mengutip pajak,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ica, pemilik rumah makan, dia ingin tidak hanya mereka saja yang diberikan sosialisasi, tapi juga warga harus tahu bahwa setiap makan atau membeli makanan ada pajak yang harus dibayarkan.

“Bila perlu imbauan dan informasi tentang pajak ini terus menerus digaungkan, sehingga warga taat pajak,” harapnya.

Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Siak Indra Gunawan yakin masyarakat mengerti tentang apa yang dibahas dalam sosialisasi itu. 

BRK mengapresiasi BKD menyosialisikan pajak restoran secara terus menerus agar masyarakat Kabupaten Siak mengetahui bahwa telah berjalan pajak restoran. Dan ini bisa diterapkan sesegera mungkin bagi wajib pajak.

“Kami menyiapkan perekam kasir atau tapping box. Jumlah yang ada saat ini 61 unit dan sudah beroperasi 17 unit. Jumlah itu akan kami tambah lagi,” ungkapnya.

Alat itu ada logo KPK, karena memang seluruh Indonesia diawasi oleh KPK. Artinya pemasangan tergantung BKD dan vendor.(mng)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

9 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

10 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

1 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

1 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

1 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

1 hari ago