Categories: Riau

Pemkab Diminta Kibarkan Bendera Merah PutihÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tentang Partisipasi menyemarakkan Peringatan hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau diharapkan untuk mengibarkan bendera merah putih selama agustus 2021.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, berdasarkan SE tersebut pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.

"Saya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus," kata Riski.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya meminta pemkab untuk segera melaksanakan beberapa hal sesuai SE. Di antaranya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

"Selanjutnya, Pemda diminta untuk mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain seperti desain tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai daerah, diminta selama 3 menit menghentikan semua kegiatan untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. 

Selain itu, diminta kepada jajaran TNI dan Polri serta kantor – kantor instansi Pemerintah maupun Swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, https://www.setneg.go.id ," terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan penanganan Covid 19 secara ketat.(sol)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

10 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago