Categories: Riau

Pemkab Diminta Kibarkan Bendera Merah PutihÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tentang Partisipasi menyemarakkan Peringatan hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau diharapkan untuk mengibarkan bendera merah putih selama agustus 2021.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, berdasarkan SE tersebut pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.

"Saya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus," kata Riski.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya meminta pemkab untuk segera melaksanakan beberapa hal sesuai SE. Di antaranya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

"Selanjutnya, Pemda diminta untuk mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain seperti desain tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai daerah, diminta selama 3 menit menghentikan semua kegiatan untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. 

Selain itu, diminta kepada jajaran TNI dan Polri serta kantor – kantor instansi Pemerintah maupun Swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, https://www.setneg.go.id ," terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan penanganan Covid 19 secara ketat.(sol)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kapolda Riau Tinjau TKP Gajah Sumatera Dibunuh, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…

17 jam ago

Tradisi Mandi Balimau 2026, Muara Lembu Disiapkan Jadi Lokasi Utama

Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…

17 jam ago

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 hari ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

2 hari ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

2 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

3 hari ago