Categories: Riau

Tertibkan Kontraktor Tidak Memiliki Perizinan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Saat ini, Kabupaten Pelalawan telah menjadi salah satu daerah di Provinsi Riau yang maju dan telah mengalami perkembangan pesat. Di mana saat ini telah banyak investor asing yang menanamkan saham ke Negeri Amanah ini.

Dengan makin banyak investor menanamkan sahamnya di Kabupaten Pelalawan, maka banyak perusahan yang bergerak dibidang kontraktor masuk ke Kabupaten Pelalawan untuk untuk meraup keuntungan. Sehingga saat ini jumlah perusahaan kontraktor dari dalam dan luar daerah semakin menjamur di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani SHut didampingi Kabid Perizinan Mahmud, Kamis (2/5).

Dikatakannya, dengan menjamur perusahaan tersebut, maka banyak perusahaan kontraktor yang beroperasi di negeri ini tidak menaati peraturan yang telah ditentukan Pemkab Pelalawan.

Untuk itu, agar kontraktor bisa menaati aturan yang berlaku, maka DPMPTSP meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar dapat bekerja sama dengan Pemkab Pelalawan dalam menertibkan kontraktor dan subkontraktor untuk melengkapi perizinan daerah.

“Kami prediksi ada sekitar ratusan kontraktor dan subkontraktor yang mengikuti lelang perusahaan di Kabupaten Pelalawan, namun tidak mengantongi perizinan daerah. Dengan tidak menaati aturan tersebut, sudah banyak kita kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) selama ini. Padahal, kalau menaati aturan yang sudah ada bisa mendongkrak PAD,” terangnya.

Diungkapkannya, dengan kondisi tersebut, maka kedepan pihaknya meminta agar perusahaan dapat menyerahkan daftar kontraktor dan subkontraktor yang ikut tender pekerjaan di perusahaan yang ada di Negeri Amanah ini.

Ditambahkannya, sampai hari ini belum ada satupun perusahaan yang menyerahkan daftar kontraktor dan subkontraktor. Sehingga pihaknya meminta keseluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan harus menertibkan kontraktor dan subkontraktor terkait perizinan daerah.

“Untuk itu, perusahaan harus juga membantu pemkab dalam mendongkrak PAD di sektor perizinan daerah yang tentunya kebijakan ini tidak akan merugikan perusahaan. Perusahaan juga diminta dapat membina kontraktor dan subkontraktor lokal dalam persaingan kerja. Langkah yang kita pakai ini, agar kita bisa tertib administrasi,” tutupnya.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago