Sekolah Dilarang Jual Beli Buku Penunjang
(RIAUPOS.CO) — Sekolah negeri di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) diingatkan agar tidak melakukan kegiatan jual beli buku pelajaran tambahan atau buku penunjang di sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman MPd terkait buku penunjang boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lukman mengatakan, sekolah dibolehkan membeli buku penunjang menggunakan dana BOS asal buku pokok wajib sudah terpenuhi.
“Buku penunjang boleh dibeli menggunakan dana BOS. Jika memang buku pokok di sekolah sudah terpenuhi untuk peserta didiknya,” jelas Lukman, Selasa (1/10).
Lukman menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan pihak sekolah membeli buku. Selain daripada buku wajib atau buku pokok, tetapi pihak sekolah harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Contohnya sekarang pengadaan buku di dana BOS itu melalui aplikasi SIPLAH yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dalam sistem harganya juga ekonomis. Sekolah bisa memberi buku penunjang namun sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.(adv)
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…
BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…