Sekolah Dilarang Jual Beli Buku Penunjang
(RIAUPOS.CO) — Sekolah negeri di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) diingatkan agar tidak melakukan kegiatan jual beli buku pelajaran tambahan atau buku penunjang di sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman MPd terkait buku penunjang boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lukman mengatakan, sekolah dibolehkan membeli buku penunjang menggunakan dana BOS asal buku pokok wajib sudah terpenuhi.
“Buku penunjang boleh dibeli menggunakan dana BOS. Jika memang buku pokok di sekolah sudah terpenuhi untuk peserta didiknya,” jelas Lukman, Selasa (1/10).
Lukman menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan pihak sekolah membeli buku. Selain daripada buku wajib atau buku pokok, tetapi pihak sekolah harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Contohnya sekarang pengadaan buku di dana BOS itu melalui aplikasi SIPLAH yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dalam sistem harganya juga ekonomis. Sekolah bisa memberi buku penunjang namun sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.(adv)
Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…
LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…
Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…
Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…
Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…