Sekolah Dilarang Jual Beli Buku Penunjang
(RIAUPOS.CO) — Sekolah negeri di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) diingatkan agar tidak melakukan kegiatan jual beli buku pelajaran tambahan atau buku penunjang di sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman MPd terkait buku penunjang boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lukman mengatakan, sekolah dibolehkan membeli buku penunjang menggunakan dana BOS asal buku pokok wajib sudah terpenuhi.
“Buku penunjang boleh dibeli menggunakan dana BOS. Jika memang buku pokok di sekolah sudah terpenuhi untuk peserta didiknya,” jelas Lukman, Selasa (1/10).
Lukman menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan pihak sekolah membeli buku. Selain daripada buku wajib atau buku pokok, tetapi pihak sekolah harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Contohnya sekarang pengadaan buku di dana BOS itu melalui aplikasi SIPLAH yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dalam sistem harganya juga ekonomis. Sekolah bisa memberi buku penunjang namun sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.(adv)
Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…
Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…
Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…
Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…
Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…
Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…