Categories: Riau

Untuk KPU dan Bawaslu

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyerahkan dana hibah  kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. 
Dana hibah yang diserahkan kepada KPU Siak sebesar Rp26,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp10,8 miliar di Kantor Bupati Siak, Selasa (1/10).
Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah Kabupaten Siak. 

Bupati Siak Alfedri mengatakan, dana hibah tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Siak yang dimulai tahapannya dari 2019.

“Dana hibah tersebut diserahkan kepada Banwaslu dan KPU untuk pelaksanaan Pilkada Siak 2020,” jelas Alfedri. Untuk anggaran Pilkada lanjut Alfedri, sudah ada disiapkan di Perda APBD Perubahan 2019 untuk sosialisasi. Anggaran tersebut tentunya lebih besar di 2020. “Paling lambat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019,” katanya.

Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspos secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.  

“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik” harapnya. 

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan  penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, pencalonan bupati dan wakil bupati, kampanye, dan lain-lain.

Selain itu, dana tersebut  juga digunakan untuk  badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara adhock yang dimaksud meliputi tiga kelompok yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

“Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara  adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” jelas Ahmad Rizal. 

Meski anggaran Pilkada 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun lima tahun terjadi penambahan TPS yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

12 jam ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

15 jam ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

17 jam ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

18 jam ago

Plh Bupati Rohul Ajak Warga Segera Bayar Zakat

Plh Bupati Rohul Syafaruddin Poti mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat melalui Baznas Rohul agar dapat…

18 jam ago

Disdik Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Sekolah hingga 30 Maret

Sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru libur mulai 16 Maret dan kembali masuk pada…

18 jam ago