Categories: Riau

UMK 12 Kabupaten/Kota Ditetapkan, Dumai Tertinggi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Riau 2022. Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Riau H Jonli mengatakan, penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022 sesuai aturan Menaker. Penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau," katanya.

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan dewan pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Dijelaskan Jonli, adapun besaran UMK di Riau 2021 yakni Kota Pekanbaru Rp3.049.675,79, Dumai Rp3.414.160,86, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.986.863,49, Indragiri Hulu Rp3.097.706,00, Indragiri Hilir Rp2.984.696,63.

"Kemudian Kabupaten Kampar Rp3.047.470,58, Bengkalis 3.350.646,31, Siak Rp3.114.237,83, Pelalawan Rp3.030.598,54, Kuansing Rp3.111.788,95, Kepulauan Meranti Rp2.985.000,00 dan Rokan Hilir Rp3.009.416,38," paparnya.

Dengan sudah ditetapkannya UMK tersebut, ujar Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.

Karena itu, pihaknya juga sewaktu-waktu bisa saja membuka posko pengaduan UMK tersebut. Namun sebelum melakukan itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Kalau ada perintah membuat posko pengaduan, kami siap. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga ada dibuat posko pengaduan UMK ini," ujarnya.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

8 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

12 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

12 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

13 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

13 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

13 jam ago