Kajati Riau Akmal Abbas menyampaikan sambutan usai meresmikan Bilik Damai LAMR, Rabu (31/7/2024). (Humas Kejati Riau untuk riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkolaborasi bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) resmi membentuk Bilik Damai, Rabu (31/7). Fasilitas ini bertujuan mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil dengan mengedepankan kearifan lokal.
Peresmian Bilik Damai ini dilakukan bersama Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas dan Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Riau Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf. Turut hadir di LAMR kemarin, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Yan Dharmadi dan unsur forkopimda, Wakil Kajati (Wakajati) Riau Rini Hartatie serta jajaran kejaksaan.
Bilik Damai ini sendiri menjadi niat Kajati Akmal Abbas yang memang juga merupakan tokoh adat Melayu Riau bergelar Datuk Sri Lela Setia Junjungan Negeri. Dirinya ingin, perselisihan juga diselesaikan lewat norma-norma yang ada di tengah masyarakat. Salah satunya lewat kearifan lokal dan adat istiadat musyawarah.
Akmal Abbas menekan agar Bilik Damai ini tidak hanya sebuah bangunan fisik. Tapi menjadi simbol komitmen bersama untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian melalui restorative justice dalam bingkai kearifan lokal.
“Dengan adanya Bilik Damai, kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, kebenaran dalam bingkai kearifan lokal dengan tetap berpedoman pada norma agama, susila dan nilai kemanusiaan dan hukum di masyarakat,” ujar Akmal Abbas.
Kajati berharap, keberadaan Bilik Damai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil. Tidak hanya untuk penyelesaian masalah pidana, namun juga keperdataan, keluarga, hubungan sosial kemasyarakatan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat.
“Penyelesaian perselisihan dan sengketa tidak selalu harus selalu bermuara di pengadilan, tapi dapat diselesaikan secara damai di Bilik Damai lewa dukungan kearifan dan kebijaksaan tetua adat,” ujarnya.
Kejati Riau, menurut Akmal Abbas, mendukung LAMR menjalankan tugas dengan tunjuk ajar yang relevan dengan kondisi saat ini. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas hukum, menyelesaikan konflik secara berkeadilan. Lewat Bilik Damai, dirinya berharap tokoh adat dan tokoh masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam restorative justice yang dilakukan kejaksaaan.
“Kami berharap Lembaga Adat Melayu Riau dan tokoh masyarakat ikut mengambil porsi, berkontribusi dalam tahapan restorative justice. Ikut terlibat langsung terhadap kesepakatan perdamaian. Termasuk melakukan pengawasan terhadap setiap keputusan yang telah diambil,” tutupnya.(end/sol)
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…