Categories: Riau

Kedepankan Kearifan Lokal, Kejati-LAMR Riau Bentuk Bilik Damai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkolaborasi bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) resmi membentuk Bilik Damai, Rabu (31/7). Fasilitas ini bertujuan mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil dengan mengedepankan kearifan lokal.

Peresmian Bilik Damai ini dilakukan bersama Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas dan Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Riau Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf. Turut hadir di LAMR kemarin, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Yan Dharmadi dan unsur forkopimda, Wakil Kajati (Wakajati) Riau Rini Hartatie serta jajaran kejaksaan.

Bilik Damai ini sendiri menjadi niat Kajati Akmal Abbas yang memang juga merupakan tokoh adat Melayu Riau bergelar Datuk Sri Lela Setia Junjungan Negeri. Dirinya ingin, perselisihan juga diselesaikan lewat norma-norma yang ada di tengah masyarakat. Salah satunya lewat kearifan lokal dan adat istiadat musyawarah.

Akmal Abbas menekan agar Bilik Damai ini tidak hanya sebuah bangunan fisik. Tapi menjadi simbol komitmen bersama untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian melalui restorative justice dalam bingkai kearifan lokal.

“Dengan adanya Bilik Damai, kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, kebenaran dalam bingkai kearifan lokal dengan tetap berpedoman pada norma agama, susila dan nilai kemanusiaan dan hukum di masyarakat,” ujar Akmal Abbas.

Kajati berharap, keberadaan Bilik Damai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil. Tidak hanya untuk penyelesaian masalah pidana, namun juga keperdataan, keluarga, hubungan sosial kemasyarakatan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Penyelesaian perselisihan dan sengketa tidak selalu harus selalu bermuara di pengadilan, tapi dapat diselesaikan secara damai di Bilik Damai lewa dukungan kearifan dan kebijaksaan tetua adat,” ujarnya.

Kejati Riau, menurut Akmal Abbas,  mendukung LAMR  menjalankan tugas dengan tunjuk ajar yang relevan dengan kondisi saat ini. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas hukum, menyelesaikan konflik secara berkeadilan. Lewat Bilik Damai, dirinya berharap tokoh adat dan tokoh masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam restorative justice yang dilakukan kejaksaaan.

“Kami berharap Lembaga Adat Melayu Riau dan tokoh masyarakat ikut mengambil porsi, berkontribusi dalam tahapan restorative justice. Ikut terlibat langsung terhadap kesepakatan perdamaian. Termasuk melakukan pengawasan terhadap setiap keputusan yang telah diambil,” tutupnya.(end/sol)

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

15 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

16 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

17 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago