Categories: Politik

Pelaku Politik Uang di Inhu Ditetapkan Tersangka

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan tersangka diduga pelaku money politik pada pelaksanaan Pilkada di daerah itu. Bahkan hingga saat ini sejumlah pelaku yang juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, masih dikejar penyidik.

Tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus money politik itu berinisial Spt (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

"Benar, satu orang terduga pelaku money politik sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, penetapan tersangka kasus dugaan money politik tersebut ditindaklanjuti setelah pelimpahan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas rapat pleno sentra Gakkumdu dua (SG2). Dimana dalam SG2 tersebut telah mengarah kepada tindak pidana yang didukung oleh keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.

Saat ini sebutnya, masih dalam tahap melengkapi berkas untuk pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. "Jika berkas telah lengkap, segera akan dilimpahkan ke JPU," ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku laku lainnya. Karena pada malam kejadian saat diamankan petugas, tersangka tidak sendirian.

Hanya saja, rekan tersangka sempat kabur yang saat itu beralasan mengambil kartu identitas berupa KTP. "Kami juga melakukan pengejaran terhadap terduga pemberi uang kepada tersangka yang digunakan untuk money politik," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan pihak Bawaslu, tersangka Spt dan rekannya mengakui bahwa uang pecahan Rp50 ribu di 146 amplop itu adalah untuk saksi. Namun keduanya tidak mengantongi surat jalan untuk pendistribusian uang saksi tersebut.

Sementara tersangka Spt pada malam itu hanya mengantongi surat keputusan (SK) sebagai Kordes untuk pasangan calon Siti Aisyah-Agus Rianto. Bahkan SK tersebut ikut diamankan Bawaslu bersama 146 amplop yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

22 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

22 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

22 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago