Categories: Politik

Pak Jokowi Sudah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Amnesti itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Jokowi pada Senin (29/7) pagi.

“Pagi tadi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau ambil di Istana. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, sebelum bertolak menuju Sumatera Utara dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Tapanuli Utara.

Presiden Ketujuh RI itu mengaku tak berkeberatan jika Baiq ingin menemuinya setelah Keppres amnesti terbut. Jokowi akan senang hati menerima mantan guru honorer di SMA N 7 Mataram, NTB tersebut.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar mantan wali kota Solo itu.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengganjar Baiq dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Baiq.

Pada tingkat kasasi, MA menganggap perbuatan Baiq merekam pembicaraannya dengan H Muslim melalui handphone dan kemudian menyimpannya telah memenuhi unsur pidana. Rekaman itu tersebar luas setelah Baiq menyerahkannya kepada saksi bernama Imam Mudawin.

Putusan MA di tingkat kasasi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq dari segala dakwaan. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Albertus Husada pada persidangan 26 Juli 2017 menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila tidak memenuhi pidana sebagaimana diatur UU ITE.(fat)

 

Sumber: JPNN.com
Editor   : Deslina

 

 

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

11 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

12 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

15 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

16 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

16 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

16 jam ago