Baiq Nuril Maknun (foto/JPNN.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Amnesti itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Jokowi pada Senin (29/7) pagi.
“Pagi tadi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau ambil di Istana. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, sebelum bertolak menuju Sumatera Utara dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Tapanuli Utara.
Presiden Ketujuh RI itu mengaku tak berkeberatan jika Baiq ingin menemuinya setelah Keppres amnesti terbut. Jokowi akan senang hati menerima mantan guru honorer di SMA N 7 Mataram, NTB tersebut.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar mantan wali kota Solo itu.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengganjar Baiq dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Baiq.
Pada tingkat kasasi, MA menganggap perbuatan Baiq merekam pembicaraannya dengan H Muslim melalui handphone dan kemudian menyimpannya telah memenuhi unsur pidana. Rekaman itu tersebar luas setelah Baiq menyerahkannya kepada saksi bernama Imam Mudawin.
Putusan MA di tingkat kasasi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq dari segala dakwaan. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Albertus Husada pada persidangan 26 Juli 2017 menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila tidak memenuhi pidana sebagaimana diatur UU ITE.(fat)
Sumber: JPNN.com
Editor : Deslina
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…