Categories: Politik

DPR Apresiasi Kejagung Lakukan Restorative Justice

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Jaksa Agung juga menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme ini telah diterapkan dengan baik dan profesional.

Berkaitan dengan capaian tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan penghargaannya. Menurut Sahroni hal ini merupakan bentuk dari gagasan revolusioner kejaksaan. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak.

"Seperti yang kita ketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi jaksa agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa," ujar Sahroni dalam keterangannya, kemarin (27/10).

Lebih jauh, Sahroni juga menilai, semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Restorative justice ini juga kan yang tengah digalakkan oleh Kapolri, jadi saya lihat kedua lembaga ini sudah sejalan. Kami di Komisi III tentunya akan mendukung terus kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan penegakkan hukum di Indonesia," sambungnya.

Selain itu, Sahroni menyebut bahwa penerapan restorative justice oleh kejaksaan ini menunjukkan bahwa lembaga Adhiyaksa itu yang tidak hanya tegas dalam memberantas kasus besar, namun tetap mengedepankan hati nurani untuk masyarakat. "Tak hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar dan menyelamatkan uang negara, namun Kejaksaan Agung juga mampu membuktikan bahwa mereka tetap mengedepankan hati nurani dan menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratifnya" demikian Sahroni.(jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago