Mulan Jameela
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan perdata Mulan Jameela dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berisi permintaan agar dia ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh DPP Gerindra. Dengan putusan pengadilan, perempuan yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu menaruh asa menjadi wakil rakyat melalui dapil Jawa Barat (Jabar) XI.
Mulan Jameela tidak sendirian. Dalam perkara tersebut, istri musisi Ahmad Dhani itu menggugat partainya bersama delapan caleg Gerindra. Tuntutannya supaya ditetapkan menjadi anggota legislatif terpilih.
Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan pihaknya telah mendengar putusan PN Jaksel. Keputusan pengadilan juga sudah dilaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan sikap.
"Tentu nanti juga akan ada proses di internal partai," kata Edhy Prabowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/8).
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya mempelajari lebih jauh soal putusan pengadilan itu. Sampai sekarang, ujar dia, pihaknya masih menunggu bukti salinan putusan dari PN Jaksel. Setelah menerima salinan putusan, DPP bidang hukum akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan ke Prabowo Subianto sebagai ketua umum dan ketua dewan Pembina Gerindra.
"Nanti bidang hukum akan memberi masuk ke ketua umum (Prabowo Subianto, Red)," kata Riza Patria.(mar/jpg)
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…