Categories: Politik

Komisi V DPRD Riau Tanyakan Kejelasan SK Guru PPPK hingga Relokasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – KOMISI V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Senin (27/5).

Bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Riau, rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung, Sekretaris Komisi V DPRD Riau Syamsurizal dan Anggota Komisi V DPRD Riau Sehat Abdi Saragih.

Turut hadir Sekretaris Disdik Riau Edi Rusma Dinata dan Kepala BPKAD Riau Mamun Murad.

Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung yang menyampaikan maksud digelarnya rapat ini yakni untuk membahas terkait kejelasan status, posisi dan data guru P3K yang berada di Riau dan meminta penjelasan data yang berada di BPKAD Riau dan Disdik Riau. ‘’Kita ingin mendengar penjelasan dari bapak-bapak sekalian berkenaan dengan kejelasan status, posisi dan data teman-teman P3K,’’ ujar Robin mengawali rapat.

Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung mengatakan ukuran keberhasilan dinas terkait P3K ini saat guru yang melapor ke Komisi V DPRD Riau ini berada di angka 0. Robin kemudian memberi apresiasi pada Disdik dan BPKAD dalam mengupayakan perihal ini dengan maksimal.

‘’Kami juga ingin tahu kapan SK guru P3K ini dapat diserahkan. Karena kan kawan-kawan P3K juga sudah lama menantikan. Terkait relokasi guru P3K yang banyak dari guru-guru ini malah mengeluarkan biaya lebih banyak dari pendapatan yang dibayarkan. Kami minta agar BPKAD bisa mencarikan solusi,” sebut Robin.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau Syamsurizal menambahkan, guru-guru ini berharap akan kepastian SK-nya. Sebab ada perihal terutama saat guru swasta yang lulus menjadi P3K tidak boleh melanjutkan karirnya di sekolah tersebut. ‘’Oleh sebab itu Provinsi Riau harus mempercepat penyelesaian SK ini untuk menanggapi nasib guru yang berada di Riau,’’ paparnya.

Kepala BPKAD Riau Mamun Murad menjelaskan dari pihaknya, SK guru P3K ini sudah siap dan dapat diluncurkan. Namun ada syarat yang belum terpenuhi dan NIP yang belum dibuat oleh BKN. Perihal ini harus dilakukan dengan meminta surat pada ke Kementrian Pendidikan dan dengan surat tersebut BKN dapat mempercepat penyelesaian pengurusan ini jika hal ini valid.

‘’Terkait relokasi guru ini akan dilakukan sesudah didiskusikan dengan Disdik, namun hal ini sulit dilakukan sebab banyak yang harus diukur terlebih dahulu,’’ sebutnya.(adv/nda)

NARASI : AFIAT ANANDA
FOTO : HUMAS DPRD RIAU

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

6 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago