Categories: Politik

BPN Prabowo – Sandi Yakin MK Terima Gugatan Mereka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yakin Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan mereka.  Saat mendaftarkan gugatan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga membawa 51 bukti adanya dugaan kecurangan di Pilpres 2019.
Anggota Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi, Ali Lubis menyebut bukti-bukti itu akan diterima hakim termasuk link berita.

’’Yang diajukan ‎tim
hukum dari BPN ke MK akan diterima oleh majelis hakim. Terlebih lagi didukung tim pengacara yang sudah sangat berpengalaman bersidang di MK
yaitu Mas Bambang Widjojanto dan lainnya,’’ ujar Ali Lubis Selasa (28/5/2019).

‎Ali menambahkan, bukti-bukti yang
diajukan dalam permohonan itu masih belum semuanya. Bukti-bukti yang
penting akan dihadirkan di muka persidangan nanti. ’’Sebab saya pikir ini bagian dari strategi tim pengacara agar tidak terbaca oleh lawan,’’ katanya.

Sementara terkait bukti dari link
berita, Ali mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan, sepanjang
relevan dengan dugaan. Sebab menurutnya, pemberitaan itu muncul karena
adanya suatu peristiwa. ’’Artinya link berita dapat dijadikan bukti petunjuk bagi majelis hakim dalam mengambil putusan nanti,’’ ungkapnya.

Sementara
terpisah, ‎Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra
mengaku optimistis, pihaknya akan memenangkan sengketa di MK, baik itu
pilpres maupun juga pileg. ’’Kami yakin kami bisa menang, karena yang
sudah kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,’’ kata Ilham.

Ilham
mengatakan, saat ini KPU pusat berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk
bisa menghadirkan bukti-bukti yang ada. Sehingga nantinya bisa
menghadapi sengketa baik melawan partai politik ataupun BPN
Prabowo-Sandi.

’’Sekitar beberapa hari lagi kami akan berkoordinasi
dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau
berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK,’’ tuturnya.

Selain itu,
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi juga ‎mengatakan lembaga yang
dikepalai oleh Arief Budiman ini akan maksimal dalam melawan tim hukum
Prabowo-Sandi. Data-data telah disiapkan untuk mematahkan tuduhan kubu
02.

’’Kami akan maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang
diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan
berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu,’’ ungkapnya.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

17 jam ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

3 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

3 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

4 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

4 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

4 hari ago