Categories: Politik

Jumlah Gugatan Hasil Pemilu Turun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) masuk ke Mahka­mah Konstitusi (MK). Jumlah itu jauh lebih sedikit daripada permohonan serupa pada Pemilu 2014.
Menurut Bawaslu, penurunan jumlah gugatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan setelah kewenangan lembaga pengawas itu ditambah.

Ketua Bawaslu Abhan membandingkannya dengan Pemilu 2014. Saat itu ada 902 permohonan yang masuk ke MK. Tiga kali lipat lebih banyak daripada pemilu tahun ini. ”Artinya, di situ ada peran Bawaslu dan sudah maksimal. Apa yang membuat peserta pemilu tidak puas lebih sedikit dibanding yang Pemilu 2014,” terangnya, kemarin (27/5).

Beberapa hal yang dinilai mampu menyaring permohonan sengketa di MK adalah pengawasan di awal, sengketa proses pemilu, dan pengaduan pelanggaran administratif. Sejumlah putusan Bawaslu dinilai mampu meminimalkan ketidakpuasan peserta pemilu. Sehingga mereka urung maju ke MK pasca penetapan hasil pemilu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu tetap akan memproses semua laporan yang masuk. Sekalipun penghitungan suara telah ditetapkan KPU. Buktinya, kemarin saja masih ada sebelas sidang yang dihelat di kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Tujuh sidang di antaranya beragenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sedangkan empat lainnya merupakan sidang yang beragenda pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti. ”Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi, semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk ditindaklanjuti,” kata Ratna.

Tahapannya tidak jauh berbeda dengan persidangan yang dilakukan sebelumnya. Bawaslu akan memberikan putusan terhadap sengketa pemilu yang berlangsung. Putusan tersebut akan diberikan kepada pemohon dan KPU.

Mereka bisa memutuskan untuk melanjutkan sengketa tersebut ke ranah MK atau cukup dengan putusan Bawaslu itu. ”Namun, sekarang kan prosesnya semua sengketa ada di MK (soal PHPU, red),” ujar perempuan kelahiran Palu, Sulawesi Tengah, itu.

Ratna juga menjelaskan, terkait dengan sidang PHPU di MK, Bawaslu akan hadir untuk dimintai keterangan. Tentang tupoksi yang telah mereka lakukan selama penyelenggaraan pemilu kali ini.(byu/bin/lum/c9/agm/jpg)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago