Categories: Politik

Jokowi Berhentikan Evi Novida dari KPU dengan Tidak Terhormat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berlandasakan keputusan DKPP ini, presiden mengeluarkan Keppres bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.‎  Dalam Keppres tersebut Evi Novida Ginting diberhentikan dengan tidak terhormat.

‎”Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik MSP,”‎ tulis surat tersebut, Jumat (27/3).

Walaupun telah diberhentikan namun Evi Novida Ginting ‎tetap mengungat keputusan DKPP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan saya tetap ke PTUN,” ujarnya.

Diketahui, P‎elaksana tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad dalam putusannya ‎mengatakan, pemecatan Evi terkait kasus penetapan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Intervensi yang dilakukan Komisioner KPU ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.

Perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon terjadi di 19 Desa di Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat.

Perselisihan itu sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc menang dalam hal perolehan suara.

‎Sehingga total perolehan suara Hendri Makaluasc adalah 5.384. Itu didapat dari  dua kabupaten Dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara).

Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara). Sehingga totalnya adalah 4.185 suara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

2 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

5 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

5 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

5 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

6 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

6 jam ago