Categories: Politik

Jokowi Berhentikan Evi Novida dari KPU dengan Tidak Terhormat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berlandasakan keputusan DKPP ini, presiden mengeluarkan Keppres bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.‎  Dalam Keppres tersebut Evi Novida Ginting diberhentikan dengan tidak terhormat.

‎”Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik MSP,”‎ tulis surat tersebut, Jumat (27/3).

Walaupun telah diberhentikan namun Evi Novida Ginting ‎tetap mengungat keputusan DKPP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan saya tetap ke PTUN,” ujarnya.

Diketahui, P‎elaksana tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad dalam putusannya ‎mengatakan, pemecatan Evi terkait kasus penetapan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Intervensi yang dilakukan Komisioner KPU ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.

Perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon terjadi di 19 Desa di Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat.

Perselisihan itu sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc menang dalam hal perolehan suara.

‎Sehingga total perolehan suara Hendri Makaluasc adalah 5.384. Itu didapat dari  dua kabupaten Dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara).

Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara). Sehingga totalnya adalah 4.185 suara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

9 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

10 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

11 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago