Categories: Politik

Pengganti Harus dari Dapil yang Sama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Selesainya pembentukan Kabinet Indonesia Maju membawa dampak pada institusi legislatif. Sedikitnya ada lima anggota DPR harus mundur karena menjadi Menteri di kabinet Indonesia Maju. Konsekuensinya, kelima legislator itu harus digantikan politisi lain dari partai asalnya.

Yang paling disorot tentu saja Menkum HAM Yasonna H Laoly. Pada 27 September lalu, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menkum HAM. Kemudian, 1 Oktober dilantik sebagai anggota DPR. Pada 23 Oktober lalu dia kembali masuk kabinet di jabatan yang sama. Meski prosedur formalnya memang demikian, namun tak pelak menimbulkan rasan-rasan publik. Apalagi dia dianggap bertanggung jawab atas pembahasan yang berujung terbitnya revisi UU KPK.

Selain Yasonna, politikus PDIP lain yang mundur dari keanggotaan DPR adalah Juliari Batubara. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial. Tiga politikus lainnya adalah Johnny G Plate (menkominfo, Partai Nasdem), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan, Partai Gerindra), dan Zainudin Amali (Menpora, Partai Golkar).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, pihaknya hingga Jumat (25/10), belum menerima pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPR. Namun, dia mengingatkan bahwa PAW harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU. Aturan dan prosedur PAW sudah diatur dalam PKPU 6/2017.

“PAW oleh KPU akan mulai diproses pada saat KPU menerima surat PAW dari DPR,”’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin. Waktu KPU untuk memproses PAW tergolong singkat. Dalam waktu lima hari PAW harus sudah tuntas dan nama pengganti segera diserahkan ke DPR untuk dilantik.

Evi menjelaskan, kunci PAW adalah nama penggantinya. Parpol tidak boleh sesuka hari memasukkan nama kader pengganti. ’’KPU menindaklanjuti PAW dengan suara terbanyak berikutnya,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara itu. Partai dan dapilnya harus sama dengan anggota yang diganti.

Karena itu, Yasonna misalnya, akan digantikan oleh koleganya di dapil Sumut I yang mendapat suara terbanyak setelah dia. Yakni, Irmadi Lubis. Meskipun perolehan suaranya 28.447 , dia adalah caleg dengan suara terbanyak setelah Yasonna. Pun demikian dengan Zainudin Amali. Dia digantikan oleh Muhamad Ali Ridha yang memperoleh 34.992 suara.

Regulasi, tambah Evi, memberikan kesempatan bagi partai untuk mengganti wakilnya di DPR yang memang sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya. Hanya saja, UU mengatur agar partai tidak sembarangan mengganti anggotanya di DPR. Aturan itulah yang dijabarkan secara teknis di PKPU.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Masjid Al-Jami’ Rambah Jadi Lokasi Penyembelihan Sapi Kurban Presiden

Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo berbobot 830 kilogram akan disembelih di Masjid Al-Jami’ Desa Babussalam,…

19 jam ago

Musda PPM Riau Tetapkan Suhardiman Amby Jadi Ketua Umum Secara Aklamasi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPM Provinsi Riau dalam…

19 jam ago

Koperasi Merah Putih Hadir di Siak, Warga Desa Diharapkan Rasakan Manfaat Langsung

Koperasi Desa Merah Putih di Siak diresmikan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menjaga stabilitas…

20 jam ago

SMKN Pertanian Pekanbaru Gandeng DUDI Sinkronkan Kurikulum dengan Dunia Kerja

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru bersama DUDI menggelar penyelarasan kurikulum guna meningkatkan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan…

20 jam ago

Sambut Waisak 2026, KBI Riau Salurkan Puluhan Paket Sembako di Kawasan Candi Muara Takus

KBI Riau membagikan 40 paket sembako kepada warga sekitar Candi Muara Takus dalam rangka menyambut…

20 jam ago

Menjelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Pekanbaru Mulai Menggeliat

Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, peternakan hewan kurban di Pekanbaru mulai ramai pembeli meski tantangan usaha…

20 jam ago