Categories: Politik

BPIP Tak Perlu Diatur Undang-Undang, Cukup dengan Keppres

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Syarief Hasan menegaskan, peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diatur dengan undang-undang (UU), cukup melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Syarief, dalam seminar daring melalui zoom meeting di Jakarta, Jumat (26/4/2020)  berdasarkan pengalaman sebelumnya, Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang merupakan lembaga bertanggungjawab dalam penanaman Pancasila di masa Orde Baru didirikan berdasarkan Keppres No 10/1979.

Pembubarannya pun juga didasarkan Keppres No 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan No 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Untuk itu, menurut dia, fraksi Demokrat menolak RUU HIP yang berupaya memasukan peran BPIP diatur dalam undang-undang.

"Mereka mengatakan bahwa kalau dengan Keppres, (BPIP) itu tidak kuat. Sehingga mereka menginginkan melalui Undang-Undang. Saya melihat bahwa ternyata ini ada satu konspirasi tertentu karena seperti pengalaman kita sebelumnya, BP7 itu dibentuk dan bisa dibubarkan melalui Peraturan Presiden. Nah itu yang tidak mereka kehendaki," ujar Syarief.

Kemudian, setelah Syarief melihat lagi isi dari RUU HIP itu, ternyata betul bahwa sepertiga isinya merupakan peran dan fungsi BPIP.

Untuk itu, Syarief berkeinginan agar RUU HIP itu dibatalkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020.

"Bukannya ditunda, tetapi dibatalkan," kata Syarief.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

21 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

21 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

22 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago