mulai-juli-enam-e-commerce-pungut-ppn-secara-digital
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat enam perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari konsumen. Itu sesuai dengan PMK 48/2020. Rencananya, pemungutan tersebut berlaku mulai Juli mendatang.
Enam perusahaan itu akan mulai menyetorkan PPN sebesar 10 persen per Agustus 2020. "Siapa saja yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui konferensi virtual Kamis (25/6).
Dia menambahkan bahwa enam perusahaan tersebut tidak menolak penunjukan dari DJP untuk menjadi pemungut PPN. Menurut dia, enam perusahaan itu juga sudah memiliki infrastruktur yang sangat siap untuk memungut pajak. Semua adalah perusahaan luar negeri.
Nanti mereka wajib memasukkan PPN dalam invoice yang dibebankan kepada konsumen. "As of hari ini masih terus berjalan komunikasi," katanya.
Sejalan dengan upaya memaksimalkan potensi penerimaan pajak, pemerintah menyebutkan bahwa target tahun ini sulit tercapai. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Pasaribu, awalnya, pemerintah mengasumsikan penerimaan pajak minus 5,4 persen.
"Setelah kami lihat data terakhir saat ini, outlook 2020 akan minus 9,2 persen," tuturnya saat rapat di DPR kemarin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…
Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.
Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…
Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…
SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.