Categories: Politik

Setidaknya Ada Tujuh Tuntutan BPN untuk Dikabulkan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Jika diinventarisir, setidaknya ada tujuh tunjutan yang diajukan untuk dikabulkan MK.

BPN Prabowo-Sandi meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Selain itu, mereka berharap MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selanjutnya, menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Muaranya, mereka berharap MK membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

Mereka juga mengharapkan MK dapat menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Setelah itu, MK harus memerintahkan kepada KPU sebagai termohon untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2014.

Namun jika penetapan tersebut ditolak, BPN Prabowo-Sandi meminta MK untuk memerintahkan KPU. Agar, melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, dalam berkas permohonan gugatan tersebut, mereka juga membeberkan bentuk pelanggaran pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut.

Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara; polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers. Terakhir adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan DPT dan sistem situng KPU.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

14 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

15 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

16 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago