Categories: Politik

Belum Semua Lembaga Taat Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketaatan lembaga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum paripurna. Meski sebagian besar telah ditaati, masih ada beberapa putusan MK yang belum dilaksanakan.

Panitera MK Muhidin mengatakan, tingkat kepatuhan terhadap putusan MK masih jadi problem yang berulang. Berdasar hasil monitoring Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, dari total 21 putusan terakhir, hanya 17 yang ditindaklanjuti keseluruhan. 

"Ditindaklanjuti sebagian tiga putusan, tidak ditindaklanjuti satu putusan,"ujar Muhidin kemarin (25/4). Namun, dia tidak memerinci lembaga mana yang dimaksud. Muhidin menjelaskan, putusan MK sejatinya telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan. Sifatnya pun mengikat secara umum atau erga omnes. 

Sekjen MK Muhammad Guntur Hamzah menambahkan, tidak ditaatinya putusan MK disebabkan kondisi tertentu. Salah satunya belum terbangunnya tingkat ketaatan pada hukum. Di sisi lain, MK juga tidak memiliki aparat atau institusi yang bisa menegakkan setiap putusan MK. "Ketaatan pada putusan MK semata-mata karena masyarakat atau warga negara memahami tentang pentingnya putusan MK,"ucap Guntur.  

Guntur menyatakan, pihaknya masih menjaring masukan para ahli untuk mengkaji soal sejauh mana putusan MK benar-benar dapat dilaksanakan. Termasuk dengan menggelar forum group discussion (FGD) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember pada 24?26 April 2021.

Dengan masukan itu, ke depan MK diharapkan dapat mendesain bentuk strategi. Yakni, bagaimana setiap lembaga dapat melaksanakan putusan MK. (jpg)

"Karena ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari ketaatan hukum pada umumnya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengatakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan MK selama ini berjalan cukup baik. Namun, dia mengusulkan agar MK menyiapkan instrumen yang dapat mengefektifkan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan putusan.

Salah satunya adalah dengan memberikan opini terhadap lembaga yang melaksanakan putusan MK. "Opini seperti halnya yang dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB dengan WBK (wilayah bebas dari korupsi). Atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) seperti yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,"tuturnya. (far/c17/bay)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

ak Bisa Ditoleransi, Kabel Fiber Optik Berbahaya di Pekanbaru Akan Ditertibkan

Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda sepakat menertibkan kabel fiber optik semrawut yang membahayakan keselamatan dan mengganggu…

9 menit ago

RS Awal Bros Luncurkan Promo Medical Check Up Sambut Tahun Baru 2026

RS Awal Bros Group menghadirkan promo Medical Check Up awal 2026 dengan tiga paket pemeriksaan…

49 menit ago

Chelsea Tunjuk Liam Rosenior sebagai Pelatih hingga 2032

Chelsea resmi menunjuk Liam Rosenior sebagai pelatih kepala baru dengan kontrak hingga 2032 untuk membangun…

1 jam ago

Kick-off 15 Januari, Liga 4 Zona Riau 2026 Diikuti 9 Klub

Liga 4 Zona Riau 2026 resmi dimulai 15 Januari. Sebanyak sembilan klub siap bersaing memperebutkan…

1 jam ago

Maduro Versus Trump: Siapa Penjahat Sesungguhnya?

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat dinilai mengangkangi hukum internasional dan menjadi preseden…

1 jam ago

BPS Catat Inflasi Tembilahan Tertinggi, Makanan Jadi Pemicu

Inflasi Tembilahan tercatat tertinggi di Riau akhir 2025. BPS menyebut kenaikan harga makanan menjadi faktor…

2 jam ago