PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Calon Walikota Dumai Eko Suharjo tutup usia pada Rabu (25/11/2020). Meski begitu, pria yang sempat dirawat intensif karena Covid-19 ini bakal tetap mendapat hak di pilih pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos.co, Rabu (25/11/2020) siang.
“Berdasarkan UU Pemilihan No.10/2016 pasal 54 ayat 7 dan 8 dan PKPU 1 tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, maka bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan penggantian calon,” ujar Nugroho.
Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan, surat suara untuk Pilkada Dumai tetap menyebut nama Eko Suharjo dan calon wakil Walikota nya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku. Bahkan, surat suara juga sudah dicetak dan dilipat oleh KPU Kota Dumai.
Sedangkan untuk penggantian bila Almarhum Eko Suharjo terpilih, hal itu merupakan domain dari DPRD berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“KPU hanya sebatas menyelenggarakan dan menetapkan calon terpilih. Soal pergantian tentu nanti ada di DPRD yang menetapkan pergantian kepala daerah,” sambungnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…