Categories: Politik

Pemerintah Perkuat Sosialisasi UU TPKS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejak diundangkan 9 Mei 2022, sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terus dimasifkan. Diharapkan, UU tersebut bisa berjalan efektif dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban atas kekerasan yang dialami.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, UU itu merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia. Mereka paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. Karena sifatnya lex specialis, UU TPKS dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga hilir.

Mulai mencegah, menangani, melindungi, memulihkan korban, menegakkan hukum atau merehabilitasi pelaku, hingga menjamin kekerasan seksual tidak berulang. "Korban mengalami dampak luar biasa akibat TPKS. Karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan," ujarnya kemarin (24/7).

Mengingat pentingnya aturan itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mendorong adanya partisipasi publik hingga pemerintah untuk sosialisasi dan diseminasi UU TPKS. "Sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini," ungkapnya.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ali Khasan menjelaskan, terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS. Aturannya hadir dengan sudut pandang hak korban. Mulai menangani, melindungi, hingga memulihkan korban.

Karena itu, terdapat hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Yakni, memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, tanpa mengintimidasi korban.

Restitusi juga diatur lebih detail. Dalam UU TPKS, restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok. "Selain itu, tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak," jelasnya. Pelaku anak akan ditindaklanjuti sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Sekretariat Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Sumda Setpusinafis) Bareskrim Polri Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, lahirnya UU TPKS mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual. Baik itu kasus yang dilihat maupun dialaminya.

"Apabila kasusnya terjadi sebelum UU ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2022, tetapi baru dilaporkan, akan berlaku hukum acara maupun tata cara penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS," tegasnya. Berbeda ketika kasus itu dilaporkan sebelum UU TPKS berlaku, penanganannya akan menggunakan aturan hukum yang berlaku sebelumnya. (mia/c7/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

2 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, 2.220 Warga Pelalawan Terserang Penyakit ISPA

Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…

2 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kabupaten Kampar Tembus 1.740 Pasien

Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…

2 jam ago

PSPS Pekanbaru vs Persiraja Banda Aceh: Momentum Asykar Bertuah Bangkit di Laga Kandang

Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…

2 jam ago

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

11 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

12 jam ago