komisi-iii-pastikan-tidak-ada-hakim-agung-pesanan-parpol
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Herry memastikan tidak ada hakim agung yang terpilih merupakan titipan atau pesanan dari partai politik (parpol).
Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan tidak ada tradisi titip-menitip di Komisi III DPR, termasuk dalam penentuan dan pemilihan hakim agung.
“Kami tidak bicara tradisi, (tetapi) kami bicara mekanisme, profesional, dan terbuka. Pesanan pun tidak laku buat kami,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Herman menegaskan bahwa dalam penentuan hakim agung ada hak dari anggota maupun kelompok fraksi (poksi) di Komisi III DPR. Menurut dia, perdebatan juga tidak terhindarkan, meskipun akhirnya mencapai kemufakatan memilih lima hakim agung, dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan satu hakim agung industrial.
“Ada hak anggota, hak poksi. Oleh sebab itu terjadi perdebatan di dalam, yang saya sebut sebagai dinamika mengambil keputusan. Hasil dari mekanisme yang sudah kami lakukan itu adalah delapan nama tadi yang sudah kami umumkan,” paparnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan bahwa tidak ada lobi-lobi dalam penentuan delapan hakim yang dipilih komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.
“Lobi itu apa ya? Tentu kami tidak dilobi, tidak dilobi. Kami profesional saja,” ujar Herman.
Lebih jauh Herman berharap para hakim yang sudah dipilih itu bisa melakukan terobosan-terobosan terutama di Mahkamah Agung. Menurut dia, untuk melakukan terobosan itu, maka yang menjadi tolok ukur adalah kualitas dan kapabilitas.
“Soal mengukur kualitas dan kapabilitas, tentunya kami tidak bisa memilih yang supersempurna, karena ini manusia,” katanya.
Namun, ujar Herman, dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR, nama-nama yang dipilih ini sudah memenuhi syarat standar untuk mereka bisa melakukan terobosan di Mahkamah Agung.
“Terobosan terobosan bukan hanya soal sumber daya manusia tetapi sistem dan mekanisme, infrastruktur yang ada di Mahakamah Agung terkait penanganan perkara,” ujar Herman lagi.
Seperti diketahui, rapat pleno Komisi III DPR, Kamis (23/1), memutuskan memilih lima hakim agung yakni Susilo, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati, Bursa, dan Sugeng Sutrisno, dua hakim ad hoc tipikor Agus Yuniarto, dan Ansori, serta satu hakim ad hoc hubungan industrial Sugiyanto.
Para calon hakim agung itu sebelumnya sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada Selasa (21/1) dan Rabu (22/1).
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…