Categories: Nasional

Anies Resmi Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Listrik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01).

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

Anies menjelaskan, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Selain itu, Pergub sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

"Kebijakan ini kelanjutan dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kami berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," tegas Anies.

Perlu diketahui, insentif atau pembebasan pajak daerah diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

4 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

10 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

12 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

13 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago