Categories: Politik

Seorang Guru Meranti Bakal Kena Sanksi

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kembali seorang guru asal Kepulauan Meranti dianggap melakukan pelanggaran netralitas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) saat berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah setempat.

Euforia berlebihan, sehingga ia berselfie atau swafoto dengan salah seorang paslon. Parahnya gambar tersebut diupload di dinding akun media sosial pribadi miliknya.

Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepulauan Meranti dengan mengeluarkan rekomendasi hasil temuannya kepada KASN. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada Riaupos.co, Kamis (22/10/20) siang.

"Pelanggaran berselfie dengan paslon menunjukkan nomor urut lewat kode jari. Beraninya diupload di facebook. Kita sudah panggil yang bersangkutan lewat Panwascam Tasik Putri Puyu. Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku dianggap terbukti melanggar aturan tersebut," ungkapnya.

Menurut Syamsurizal, temuan yang sama dan kejadian serupa juga dilakukan oleh oknum guru beberapa pekan sebelum ini. Oknum guru yang dimaksud bertugas di salah satu SMP Kecamatan Tasik Putri Puyu. Namun tembusan rekomendasi dari KASN belum mereka terima.

"ASN tersebut mengomentari melalui media sosial facebook dengan selogan yang mengarah keberpihakan dirinya kepada salah satu paslon," ujarnya.

Menurutnya pelanggaran itu telah diatur dalam UU 5/2014 dan PP 42/2004 tentang ASN. Di dalam aturan tersebut jelas dikatakan bahwa PNS bisa diberhentikan karena menjadi pengurus, anggota Parpol, hingga tidak netral.

Ditambah dengan surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI nomor 5/2020 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dalam Pilkada kali ini.

Dikatakan Syamsurizal, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait. "Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana," pungkasnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

23 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

24 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

24 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago