Categories: Pekanbaru

Sejak SMP, Siswi SMA Dicabuli Sopir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial B (43), akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh orangtua korban pencabulan. Sejak sepekan lalu tepatnya Selasa 13 Oktober, B yang bekerja sebagai sopir telah ditahan di Polresta Pekanbaru.

Sementara saat ini status korban masih siswi kelas II SMA di salah satu sekolah di Pekanbaru. Orangtua korban An (41) kepada Riaupos.co menyebut, kejadian itu terjadi di rumah neneknya di Jalan Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru.

"Sekarang kan lagi Covid, jadi anak saya itu ingin ke rumah nenek. Saya antarkan lah ke sana. Nah, di sanalah pelaku yang bekerja sebagai sopir dari abang saya melakukan cabul," terangnya.

Menurutnya, tentunya sebagai orangtua tidak terima. Dirinya pun tidak menyangka. "Dari kelas III SMP anak saya waktu itu bilang kalau sopir dari abang saya genit. Terus saya bilang kalau macam-macam bilang biar dilapor. Tapi dia diancam. Ternyata setelah begitu lama pelaku melakukan cabul seperti memegang payudara dan menyentuh alat vital pada anak saya," ujarnya.

Seketika itu, pelaku sempat dipanggil kemudian dilakukan penangkapan. "Awalnya dibawa ke Polsek Tampan, kemudian diarahkan melapor ke Polresta Pekanbaru. Sudah sepekan lah ditahan di sana," paparnya.

Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, benar pelaku B telah ditahan. "Sudah kami tahan. Berdasar penyidikan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Di mana itu dilakukan B di ruang tamu dengan meraba-raba badan korban," ungkapnya.

Tindakan bejat itu, B dijerat pasal 81 atau Pasal  82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

9 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

15 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

17 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

18 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago