PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial B (43), akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh orangtua korban pencabulan. Sejak sepekan lalu tepatnya Selasa 13 Oktober, B yang bekerja sebagai sopir telah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Sementara saat ini status korban masih siswi kelas II SMA di salah satu sekolah di Pekanbaru. Orangtua korban An (41) kepada Riaupos.co menyebut, kejadian itu terjadi di rumah neneknya di Jalan Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru.
"Sekarang kan lagi Covid, jadi anak saya itu ingin ke rumah nenek. Saya antarkan lah ke sana. Nah, di sanalah pelaku yang bekerja sebagai sopir dari abang saya melakukan cabul," terangnya.
Menurutnya, tentunya sebagai orangtua tidak terima. Dirinya pun tidak menyangka. "Dari kelas III SMP anak saya waktu itu bilang kalau sopir dari abang saya genit. Terus saya bilang kalau macam-macam bilang biar dilapor. Tapi dia diancam. Ternyata setelah begitu lama pelaku melakukan cabul seperti memegang payudara dan menyentuh alat vital pada anak saya," ujarnya.
Seketika itu, pelaku sempat dipanggil kemudian dilakukan penangkapan. "Awalnya dibawa ke Polsek Tampan, kemudian diarahkan melapor ke Polresta Pekanbaru. Sudah sepekan lah ditahan di sana," paparnya.
Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, benar pelaku B telah ditahan. "Sudah kami tahan. Berdasar penyidikan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Di mana itu dilakukan B di ruang tamu dengan meraba-raba badan korban," ungkapnya.
Tindakan bejat itu, B dijerat pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…