Categories: Politik

Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan

(RIAUPOS.CO) — BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman mengingatkan pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, adalah sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang prima.
Untuk itu, perlu komitmen dari kepala desa beserta perangkatnya, untuk tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, dengan tidak memberatkan masyarakat terhadap pungutan liar diluar peraturan daerah atau peraturan desa yang ada.
‘’Saya minta para kades se-Rohul berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, manfaatkan bantuan dana desa (DD) dan alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya untuk melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada rakyat atau masyarakat banyak. Jangan mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tertentu,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, usai melaksanakan silaturahmi dengan para kepala desa se-Rohul yang dipusatkan di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rabu (17/7) lalu.
Sukiman mengaku, dirinya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan para kepala desa, dalam setiap acara pemerintaha, agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa tetap berjalan. Program pembangunan yang direncanakan, harus mempriortaskan untuk kebutuhan masyarakat desa.
Karena bantuan ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah ke desa jumlah bervariasi berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar.
Bupati meminta kepada seluruh kades, agar dapat memanfaatkan ADD dan DD dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Jadi pembangunan yang direncanakan itu harus diutamakan kepentingan masyarakat, jangan kepentingan pribadi. Sehingga pembangunan di desa bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,’’ katanya.
Dijelaskannya, bantuan dana desa tersebut digunakan untuk membiayai ‎penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
‘’Kita harapkan dalam pemanfaatan dana desa harus mengacu aturan perundang undangan yang berlaku. Pemerintah desa dapat bersama-sama dengan perangkatnya dan masyarakat untuk merumuskan program pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah untuk kemajuan desa,’’ tambahnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

5 menit ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

18 menit ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

34 menit ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago