Categories: Politik

Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan

(RIAUPOS.CO) — BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman mengingatkan pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, adalah sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang prima.
Untuk itu, perlu komitmen dari kepala desa beserta perangkatnya, untuk tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, dengan tidak memberatkan masyarakat terhadap pungutan liar diluar peraturan daerah atau peraturan desa yang ada.
‘’Saya minta para kades se-Rohul berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, manfaatkan bantuan dana desa (DD) dan alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya untuk melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada rakyat atau masyarakat banyak. Jangan mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tertentu,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, usai melaksanakan silaturahmi dengan para kepala desa se-Rohul yang dipusatkan di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rabu (17/7) lalu.
Sukiman mengaku, dirinya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan para kepala desa, dalam setiap acara pemerintaha, agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa tetap berjalan. Program pembangunan yang direncanakan, harus mempriortaskan untuk kebutuhan masyarakat desa.
Karena bantuan ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah ke desa jumlah bervariasi berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar.
Bupati meminta kepada seluruh kades, agar dapat memanfaatkan ADD dan DD dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Jadi pembangunan yang direncanakan itu harus diutamakan kepentingan masyarakat, jangan kepentingan pribadi. Sehingga pembangunan di desa bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,’’ katanya.
Dijelaskannya, bantuan dana desa tersebut digunakan untuk membiayai ‎penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
‘’Kita harapkan dalam pemanfaatan dana desa harus mengacu aturan perundang undangan yang berlaku. Pemerintah desa dapat bersama-sama dengan perangkatnya dan masyarakat untuk merumuskan program pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah untuk kemajuan desa,’’ tambahnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

13 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

13 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

14 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

15 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

15 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

16 jam ago