Categories: Politik

Sebut Pansus RPJMD Cacat Hukum, Masni: Baca Aturan Jangan Sepotong-potong

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait adanya oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang menyebutkan paripurna pengesahan Ranperda RPJMD cacat hukum, mendapat respon dari  Ketua Pansus RPJMD DPRD Pekanbaru Masni Ernawati.

Menurut Masni, pernyataan ini dari oknum Anggota DPRD Pekanbaru, yang memang saat paripurna memilih tidak hadir, tapi lebih memilih membuka aib di Medsos, disebutkan bahwa perubahan RPJMD Pekanbaru cacat hukum, dan melanggar Permendagri No 86 tahun 2017 Pasal 343.

Ditegaskannya, bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dia menilai oknum anggota DPRD tersebut hanya mencari sensasi belaka. Bahkan oknum anggota DPRD tersebut dinilai tidak membaca undang-undang secara utuh dan hanya sepotong saja.

Disebutkan Masni juga, bahwa adanya anggota DPRD yang datang ke kantor Gubernur Riau, dan menyampaikan paripurna cacat hukum, ini dinilainya akan sia-sia. Sebab, mereka tidak membaca aturan secara utuh, karena dalam poin C Permendagri No 86, membenarkan perubahan dapat dilakukan dengan latar belakang adanya perubahan kebijakan nasional.

‘’Baca aturan itu jangan sepotong-sepotong, harus utuh,’’ kata Masni kepada wartawan.

Dijelaskannya, saat ini telah terjadi perubahan kebijakan nasional, yang ditandai dengan terbitnya PP No 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal. Kemudian terbitnya Peraturan Presiden No 10 tahun 2020 Tentang RPJMN sehingga terjadi penyesuaian kebijakan strategis nasional, dan terbitnya No 10 tahun 2019 tentang penyesuaian nomenklatur dan penyesuaian perencanaan keuangan daerah.

"Tentu kita sangat menyayangkan sikap kawan-kawan yang seperti ini. Apa maksudnya?’’ tutur politisi Golkar ini.

Ditegaskannya, perlu mereka ketahui, setelah Perda ini disahkan oleh DPRD, secara otomatis akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Gubernur atau verfikasi, apakah ada aturan yang dilanggar nantinya atau apa arahannya. 

‘’Kalau ada yang dilanggar secara otomatis maka Perda ini dikembalikan Pemko, jadi apa gunanya mereka melaporkan itu ke kantor gubernur," sebutnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago