Categories: Nasional

Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Tunda Lelang Barbuk First Travel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, tak main-main berupaya mengembalikan aset Fisrt Travel ke jamaah. Sampai-sampai kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi ditegur bos Korps Adyaksa tersebut di kantornya, Jalan SultanHasanuddin Dalam No1 RW7, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan Radar Depok (Jawa Pos Group), Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku, kesulitan melelang aset First Travel, karena masih melakukan upaya hukum. Sehingga dia memerintahkan Kajari Depok meluruskan pernyataannya. Sebab, jaksa masih mengupayakan agar tuntutan aset First Travel dikembalikan ke korban terpenuhi. “Baik ini akan dipelajari, dan kalau memang itu salah saya akan minta meluruskan tentunya mesti mempertanggungjawabkannya,” kata Burhanuddin, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Kajari Depok Yudi Triadi menegaskan, menunda proses lelang aset First Travel. Seiring dengan pernyataan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan untuk kepentingan Umum. “Ya kita tunda sambil menunggu petunjuk pimpinan (Kejaksaan Agung),” singkatnya kepada Radar Depok, Senin (18/11).

Kekecewaan mendalam, diutarakan para korban penipuan Travel Umrah dan Haji First Travel, ketika mengetahui putusan Mahkamah Agung. Yang menyatakan aset yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. Bukan dikembalikan kepada calon jamaah.

Salah satu korban penipuan First Travel, Andriansyah mengatakan, keputusan tersebut sangat mengecewakan. Selama ini, negara tidak pernah berpartisipasi apapun terutama saat kasus tersebut masih dalam proses hukum.

“Ketika kita mengusahakan agar ketiga pelaku (bos utama First Travel), dihukum saja partisipasi pemerintah tidak ada. Kami, sempat ajukan penanganan kasus ini ke DPR RI dan bertemu muka dengan mereka. Bahkan, sampai ke Departemen Agama kami sudah lakukan tapi hasilnya nihil,” ucap Andriansyah.

Ketika kasus tersebut mencapai putusan pidana, tiba-tiba dikeluarkan penetapan seluruh aset perusahaan penipuan disita untuk negara. Hal itu, membuat para korban sedih sementara nasib mereka masih terkatung-katung. “Jadi intinya saya melihat negara tidak ada support sama sekali. Ketika jamaah berjuang menuntut, hingga akhirnya sampai di ujung keputusan eh malah disita negara. Ini tidak lucu,” bebernya.

Menurut dia, jumlah korban penipuan First Travel mencapai puluhan ribu. Seluruhnya, masih menunggu nasib. Apa yang terjadi, setelah putusan MA ditetapkan. “Untuk di Kota Bandung, ada sekitar 4.000 korban jamaah. Kami masih menunggu (wait and see), karena hasil putusan MA itu katanya masih dilakukan peninjuan. Kami berharap yang terbaik,” tegasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kejari Pekanbaru Segera Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif, Ini yang Masih Ditunggu

Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…

15 jam ago

101 Koperasi Merah Putih di Meranti Sudah Dibentuk, Tapi Belum Satu Pun Beroperasi

Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…

16 jam ago

Menang Dua Gim, Jonatan Christie Ungkap Tantangan di Laga Perdana Kejuaraan Dunia

Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…

16 jam ago

Tak Sekadar Sponsorship, Ini Dukungan RAPP untuk Pacu Jalur Nasional 2026

RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…

16 jam ago

Jalan Teratai Pekanbaru Dibedah, Drainase Tersumbat Ikut Diperbaiki hingga Akhir Tahun

Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…

16 jam ago

Unri Kenalkan Smart Posyandu di Kampar, Pencatatan Kesehatan Ibu dan Balita Kini Lebih Digital

Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…

17 jam ago