Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.(jpnn.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Ali Maksum tidak menjelaskan apa-apa dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6).
Saksi pertama yang dimintai keterangan itu menjelaskan soal tuduhan adanya 17,6 juta daftar pemilih invalid.
“Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli,” kata Yusril kepada wartwawam saat sidang diskors.
Yusril juga mengatakan, Ali tidak menjelaskan 17,6 juta data invalid itu memiliki hak pilih atau tidak dalam Pemilu Serentak 2019. Sebab, jika terjadi manipulasi suara, maka hal itu harus dibuktikan.
“Itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan Pak Prabowo, kalau tidak ada kaitanynya 17 juta itu dari Dukjapil, dan pemilihan sebanyak 17 juta itu memilih atau tidak, dia tidak tahu (saat ditanya, red),” jelas dia.
Seharusnya, kata Yusril, Ali yang merupakan Tim Pemenangan Prabowo – Sandi itu harus mengungkapkan bahwa 17 juta suara itu memilih Jokowi – Ma’ruf di Pilpres 2019.
“Jadi tidak ada argumennya juga. Kami tidak perlu ada yang dibantah, karena kami sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka angka pemilih itu,” jelas Ketua Umum PBB ini. (tan)
sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…