Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.(jpnn.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Ali Maksum tidak menjelaskan apa-apa dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6).
Saksi pertama yang dimintai keterangan itu menjelaskan soal tuduhan adanya 17,6 juta daftar pemilih invalid.
“Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli,” kata Yusril kepada wartwawam saat sidang diskors.
Yusril juga mengatakan, Ali tidak menjelaskan 17,6 juta data invalid itu memiliki hak pilih atau tidak dalam Pemilu Serentak 2019. Sebab, jika terjadi manipulasi suara, maka hal itu harus dibuktikan.
“Itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan Pak Prabowo, kalau tidak ada kaitanynya 17 juta itu dari Dukjapil, dan pemilihan sebanyak 17 juta itu memilih atau tidak, dia tidak tahu (saat ditanya, red),” jelas dia.
Seharusnya, kata Yusril, Ali yang merupakan Tim Pemenangan Prabowo – Sandi itu harus mengungkapkan bahwa 17 juta suara itu memilih Jokowi – Ma’ruf di Pilpres 2019.
“Jadi tidak ada argumennya juga. Kami tidak perlu ada yang dibantah, karena kami sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka angka pemilih itu,” jelas Ketua Umum PBB ini. (tan)
sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…
PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…
Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…
Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.
Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.
Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.