Categories: Politik

Pilkada Jakarta hanya Satu Putaran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI dan pemerintah sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya dilaksanakan satu putaran. Pemenangnya adalah peraih suara terbanyak.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, dan DPD RI di gedung parlemen, Senayan, kemarin (18/3).

Ketentuan yang disepakati terkait pilkada langsung itu mengubah norma dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebut bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan yang disepakati memang berbeda dengan yang tercantum dalam draf RUU DKJ. “Dengan catatan aturan pilkada tidak seperti di UU DKI saat ini,” terangnya dalam rapat baleg, kemarin.

Aturan Pilkada DKI Jakarta yang berlaku sekarang adalah suara pemenang harus mencapai 50 persen plus satu, seperti pemilihan presiden (Pilpres). Jika tidak sampai 50 persen plus satu, maka pilkada berlangsung dua putaran.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pilkada Jakarta tetap dilaksanakan secara langsung. Pemenangnya adalah calon yang meraih suara terbanyak. “Jadi, seperti pilkada-pilkada yang lain. Bukan 50 persen plus satu lagi,” beber Supratman.

Baleg dan pemerintah juga menyetujui gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama dua periode jika terpilih kembali dalam pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) Suhajar Diantoro menegaskan, ketentuan yang disepakati sudah sesuai dengan proses pilkada di berbagai daerah. ’’Peraih suara terbanyak menjadi pemenangnya. Gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat dua periode,’’ paparnya.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ. Dengan demikian, aset negara seperti Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan beberapa aset lainnya tetap menjadi milik pemerintah pusat. (lum/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

18 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

18 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

18 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

19 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

19 jam ago