Categories: Politik

Pilkada Jakarta hanya Satu Putaran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI dan pemerintah sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya dilaksanakan satu putaran. Pemenangnya adalah peraih suara terbanyak.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, dan DPD RI di gedung parlemen, Senayan, kemarin (18/3).

Ketentuan yang disepakati terkait pilkada langsung itu mengubah norma dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebut bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan yang disepakati memang berbeda dengan yang tercantum dalam draf RUU DKJ. “Dengan catatan aturan pilkada tidak seperti di UU DKI saat ini,” terangnya dalam rapat baleg, kemarin.

Aturan Pilkada DKI Jakarta yang berlaku sekarang adalah suara pemenang harus mencapai 50 persen plus satu, seperti pemilihan presiden (Pilpres). Jika tidak sampai 50 persen plus satu, maka pilkada berlangsung dua putaran.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pilkada Jakarta tetap dilaksanakan secara langsung. Pemenangnya adalah calon yang meraih suara terbanyak. “Jadi, seperti pilkada-pilkada yang lain. Bukan 50 persen plus satu lagi,” beber Supratman.

Baleg dan pemerintah juga menyetujui gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama dua periode jika terpilih kembali dalam pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) Suhajar Diantoro menegaskan, ketentuan yang disepakati sudah sesuai dengan proses pilkada di berbagai daerah. ’’Peraih suara terbanyak menjadi pemenangnya. Gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat dua periode,’’ paparnya.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ. Dengan demikian, aset negara seperti Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan beberapa aset lainnya tetap menjadi milik pemerintah pusat. (lum/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penanganan Karhutla Diperkuat, Satu Helikopter Water Bombing Tiba di Pekanbaru

BNPB menambah satu helikopter water bombing di Riau. Kini tersedia enam armada udara untuk memperkuat…

11 jam ago

IKTS dan P3KPI Gandeng DJP Riau, Siap Sosialisasikan PP 20 Tahun 2026 untuk UMKM

IKTS dan P3KPI Pekanbaru berkolaborasi dengan DJP Riau untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait penerapan PP…

12 jam ago

Dua Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan di Meranti

Polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 14 tahun di…

14 jam ago

Besok Pecahkan Rekor MURI Kue Talam Durian 1 Kilometer, CFD Pekanbaru Diperpanjang

Dishub Pekanbaru menerapkan rekayasa lalu lintas dan memperpanjang CFD untuk mendukung pemecahan rekor MURI Kue…

1 hari ago

Pendaftaran SPMB Riau Resmi Berakhir, Verifikasi Berkas Peserta Masih Berlangsung

Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Riau resmi ditutup. Sekolah kini memverifikasi berkas peserta sebelum…

1 hari ago

Polemik Dana MBG Mengemuka, DJP Soroti Status Hibah dan Kepatuhan Pajak

DJP menyoroti status dana hibah MBG yang berpotensi menimbulkan risiko pajak. Di saat yang sama,…

1 hari ago