SIDANG: Komisioner Bawaslu Riau saat mengikuti agenda sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, baru-baru ini. (BAWASLU RIAU FOR RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari ini, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Selain itu, Bawaslu Riau juga dipastikan hadir untuk memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (17/7), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah keterangan yang diperlukan dalam proses sidang. â€Lanjutan (sidang) besok (hari ini, red). Sekarang kami sedang diperjalanan menuju Jakarta. Semua persiapan sudah, salah satunya adalah keterangan tertulis,†sebut Rusidi.
Saat ditanya mengenai tahapan sidang, dirinya belum bisa memastikan. Karena hal itu bergantung kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. â€Tergantung kan. Bagaimana keterangan yang diperoleh majelis halim baik dari pemohon dan juga termohon,†sambungnya.
Diketahui sebelumnya, MahÂkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Untuk Provinsi Riau sendiri ada 7 sengketa yang diajukan pemohon dari berbagai daerah pemilihan dan partai. Di mana sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (12/7) lalu.
Adapun 7 permohonan dari partai politik (parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai NasioÂnal Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).
Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil 2, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPP partai, akan tetapi Penasehat Hukum (PH) Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP.(das)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…
Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…
Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…
Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…
Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…
Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…