Categories: Pekanbaru

Tersangka Curanmor Dibekuk saat Preteli Barang Bukti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seolah aksinya tak akan tertangkap karena hujan turun, rupanya berhasil digagalkan keesokan harinya. Kejadian tersebut menimpa MF (22) dan SS (38), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggaet sepeda motor milik Samsuardi (32) di Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat kejadian, Samsuardi tinggal di kedainya di Jalan Arifin Ahmad, Gang Rawa Indah l, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Pada saat itu korban memasukkan kendaraan roda duanya ke dalam warung tempatnya berjualan, Ahad (14/7), sekira pukul 22.00 WIB.
Lalu korban menutup dan mengunci warungnya. Usai warung tertutup dan terkunci, korban yang saat itu ditemani oleh adiknya Sandi Pradewa masuk ke dalam kamar dan langsung istirahat. Saat itu cuaca sedang hujan lebat.
Pagi harinya, Senin, (15/7) sekitar pukul 09.00 WIB, korban bangun dan langsung membuka warungnya. Tetapi sewaktu hendak membuka warung miliknya, kendaraan roda duanya yang terparkir dalam warung sudah tidak ada lagi.
Korban melihat pintu warungnya terbuka dan terdapat bekas dirusak secara paksa. Kemudian korban membangunkan adiknya dan memberitahukan kejadian tersebut. Lebih lanjut, korban beserta adiknya melapor kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
Begitu mendapati laporan kehilangan curanmor dari warga, Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan bersama Tim Opsnal Polsek Tampan. ‘’Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor milik korban didapat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru,’’ sebutnya.
Saat di TKP, kondisi motor milik Samsuardi sedang dipreteli oleh kedua pelaku. Dalihnya, supaya tidak diketahui bahwa motor tersebut adalah curian. Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mencuri di Jalan Arifin Ahmad.
‘’Akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB korban didatangi oleh anggota Polsek Tampan yang memberitahukan bahwa tersangka pencurian kendaraan roda dua miliknya sudah ditangkap beserta barang bukti. Kedua pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUH Pidana,’’ tutupnya.(*3)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago