legislator-pdip-sebut-wacana-presiden-non-parpol-inkonstitusional
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, konstitusi menutup pintu terkait wacana presiden non partai.
"Kedua, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Fadjroel Rachman terkait permohonan yang sama beberapa tahun lalu," kata Rifqi, Jumat (17/12/2021).
Ketiga, sambung Rifqi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK tidak punya kewenangan merubah UUD.
"Jadi, hampir bisa dipastikan, wacana itu (Capres non-Parpol-red) inkonstitusional," tegas Rifqi.
Seperti diketahui, wacana Calon Presiden (Capres) independen tengah mengemuka dari beberapa pihak. Wacana ini pun bergulir seiring dorongan dan upaya sebagian pihak untuk mengamandemen UUD 1945 dan uji materi UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…