legislator-pdip-sebut-wacana-presiden-non-parpol-inkonstitusional
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, konstitusi menutup pintu terkait wacana presiden non partai.
"Kedua, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Fadjroel Rachman terkait permohonan yang sama beberapa tahun lalu," kata Rifqi, Jumat (17/12/2021).
Ketiga, sambung Rifqi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK tidak punya kewenangan merubah UUD.
"Jadi, hampir bisa dipastikan, wacana itu (Capres non-Parpol-red) inkonstitusional," tegas Rifqi.
Seperti diketahui, wacana Calon Presiden (Capres) independen tengah mengemuka dari beberapa pihak. Wacana ini pun bergulir seiring dorongan dan upaya sebagian pihak untuk mengamandemen UUD 1945 dan uji materi UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…