Categories: Politik

Penghentian Siaran TV Analog Diundur Tahun Depan

JAKARTA (RIAUPOS.CO­) – Rencana pemerintah untuk menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) mundur ke tahun depan. Dalam pertemuan dengan Komisi I DPR kemarin (16/11), Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa tahap pertama ASO akan berlangsung mulai 30 April 2022.  

Johnny menjelaskan, pe­nyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai pembaruan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sesuai UU Cipta Kerja, proses ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat 2 November 2022. Migrasinya dimulai tahun lalu.

 "Digital switch on broadcasting telah dimulai pada 31 Agustus 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan," jelas Johnny dalam rapat kerja komisi I kemarin (16/11). Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap. Tahap I dimulai pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota. 

Tahap II dilakukan pada 25 Agustus di 31 wilayah atau 110 kabupaten/kota. Tahap III pada 2 November di 25 wilayah atau 65 kabupaten/kota. "Tahap akhir menurut undang-undang tersebut di atas harus dilakukan pada 2 November 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu," jelas politikus Partai Nasdem tersebut.

Menurut Johnny, tiga tahapan itu direncanakan dengan memperhatikan kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran. Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, sebanyak 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multiplexing. "Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast," ucapnya. (tau/c17/bay/jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

9 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

10 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

11 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

13 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago