EKSEKUSI: Terpidana kasus Pemilu 2019 atas politik uang, Tabroni (tengah) dieksekusi JPU ke Rutan kelas II Rengat untuk menjalani hukuman, Senin (15/7/2019). (KASMEDI/RIAU POS)
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat terpidana kasus Pemilu 2019. Selanjutnya, JPU Kejari Inhu kembali mengeksekusi satu terpidana kasus pemilu lainnya yakni Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat.
Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU, hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7). “Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya sehingga eksekusi sempat tertunda,†ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).
Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk caleg Partai Gerindra di Dapil IV Inhu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.
Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.(kas)
Editor: Eko Faizin
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…