Categories: Politik

Mensesneg: Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu Bukan karena Masalah Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-undang Pemilu bukan karena ingin memuluskan karir politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjadi Wali Kota terpilih Solo.

"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016, jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Pemerintah diketahui menolak revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebelumnya disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024 sehingga Indonesia meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023. Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu, jadwal pilkada pada 2022 dan 2023 akan kembali dimasukkan.

Sejumlah pihak menyatakan bila pilkada dan pemilu tetap digelar serentak pada 2024, maka yang diuntungkan adalah para kepala daerah yang memenangkan pilkada 2020 termasuk Gibran Rakabuming dan dapat mengajukan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

"Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan, begitu saja ya," tambah Pratikno.

Pratikno juga membantah penolakan revisi UU tersebut terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

"Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannyalah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, jangan dibalik-balik juga," ungkap Pratikno.

Ia meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta perubahan UU Pemilu untuk tujuan tertentu.

"Justru kita ingin kembalikan bahwa undang-undang sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?" kata Pratikno.

Dalam UU tersebut, pemilihan presiden dan legislastif akan berlangsung pada April 2024 sedangkan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU Pilkada tahun 2016.

Artinya beban penyelenggara pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam satu tahun.

Selanjutnya pengusung revisi UU Pemilu juga mengatakan bila pilkada tetap dilakukan pada 2024, akan banyak jabatan kepala daerah yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena masa jabatannya habis di 2022 dan 2023 yaitu sekitar 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago