Categories: Politik

Kuasa Hukum Irman Ingatkan KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum Irman Gusman dari Kantor Hukum Zoelva & Partners, R.Ahmad Waluya Muharam, mengingatkan kengototan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD RI dari Sumatera Barat.

Menurutnya, Pemilu DPD RI untuk Sumatera Barat bisa inkonstitusional karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan keputusan KPU atas DCT tersebut. “Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah. Karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata Ahmad Waluya, Senin (15/1).

KPU saat ini dikabarkan sudah memesan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Ahmad Waluya menjelaskan, PTUN Jakarta, sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI. Bahkan PTUN pada tanggal 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka, dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.

“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” kata Ahmad Waluya. Atas sikap KPU ini, menurut Ahmad Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum. “Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata Ahmad Waluya.

KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena hasil pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal, sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.

“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang Calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk “menggugat” hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar “right to be candidate” Pak Irman Gusman,” ungkap Ahmad Waluya.

Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU. Tentu dengan PSU, maka negara dibebani tambahan pembiayaan yang harusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.

Tindakan pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional tentunya merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Kerugian negara tidak hanya sampai di sini. Pelipatan suratnya, pengawasannya, serta distribusinya berkontribusi memperbesar angka kerugian negara tersebut.

PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024.

Namun demikian hingga kini KPU tetap tidak memasukkan Irman dalan calon tetap anggota DPD RI.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

21 jam ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

3 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

3 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

4 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

4 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

4 hari ago