Categories: Politik

Kuasa Hukum Irman Ingatkan KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum Irman Gusman dari Kantor Hukum Zoelva & Partners, R.Ahmad Waluya Muharam, mengingatkan kengototan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD RI dari Sumatera Barat.

Menurutnya, Pemilu DPD RI untuk Sumatera Barat bisa inkonstitusional karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan keputusan KPU atas DCT tersebut. “Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah. Karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata Ahmad Waluya, Senin (15/1).

KPU saat ini dikabarkan sudah memesan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Ahmad Waluya menjelaskan, PTUN Jakarta, sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI. Bahkan PTUN pada tanggal 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka, dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.

“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” kata Ahmad Waluya. Atas sikap KPU ini, menurut Ahmad Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum. “Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata Ahmad Waluya.

KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena hasil pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal, sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.

“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang Calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk “menggugat” hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar “right to be candidate” Pak Irman Gusman,” ungkap Ahmad Waluya.

Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU. Tentu dengan PSU, maka negara dibebani tambahan pembiayaan yang harusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.

Tindakan pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional tentunya merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Kerugian negara tidak hanya sampai di sini. Pelipatan suratnya, pengawasannya, serta distribusinya berkontribusi memperbesar angka kerugian negara tersebut.

PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024.

Namun demikian hingga kini KPU tetap tidak memasukkan Irman dalan calon tetap anggota DPD RI.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Riau, Sempat Terlibat Saling Dorong dengan Aparat

Ratusan mahasiswa Unri menggelar demo di Kantor Gubernur Riau. Mereka menuntut pendidikan gratis 12 tahun…

10 jam ago

Pacu Jalur 2026 Digelar, Truk Angkutan Berat Dilarang Melintas di Telukkuantan, Ini Rute Pengalihan Selama Pacu Jalur

Pemkab Kuansing melarang truk angkutan berat melintas Telukkuantan 17-24 Agustus selama Pacu Jalur 2026 demi…

13 jam ago

15 Tim Berebut Gelar Juara Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang, Persaingan Diprediksi Sengit

Sebanyak 15 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang…

13 jam ago

Pengembang The Peak Hotel Pekanbaru Dinyatakan Pailit, Begini Nasib Pemilik Apartemen

PT Asialand dinyatakan pailit. Kurator mulai mendata aset, sementara nasib pemilik The Peak dan kreditur…

19 jam ago

Kelebihan Bayar Seragam SMAN di Riau, Sejumlah Kepala Sekolah Dipanggil untuk Diperiksa

Kasus kelebihan bayar seragam SMAN di Riau memasuki pemeriksaan disiplin. PNS yang terbukti melanggar terancam…

20 jam ago

Hasil Tes Negatif, Monyet yang Ditangkap Usai Serang Warga Tembilahan Masih Diobservasi

Monyet yang ditangkap usai menyerang warga Tembilahan negatif tiga penyakit zoonosis, tetapi masih menjalani observasi…

20 jam ago