Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menolak dirinya disebut melakukan rangkap jabatan. (Miftahulhayat/Jawapos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polemik soal Wiranto yang harus mundur dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 akhirnya dijawab langsung oleh Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.
Diketahui, Wiranto yang merupakan mantan Menko Polhukam itu masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Ia menegaskan, dirinya merasa tidak harus mengundurkan diri dari posisinya di partai. Sebab tidak ada aturan dalam undang-undang seorang dewan pembina partai harus mundur, saat telah menjabat sebagai Wantimpres.
“Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan,” kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12).
Karena itu, Wiranto meminta agar tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, atau dianggap melakukan rangkap jabatan.
“Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, dan saya harus mundur,” kata Wiranto.
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
“Jadi bukan karena posisi saya di Hanura,” pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…
Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…
Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…
Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…