Categories: Politik

Tolak Mundur dari Wantimpres, Wiranto: Dilarang Menjabat Ketua Umum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polemik soal Wiranto yang harus mundur dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 akhirnya dijawab langsung oleh Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Diketahui, Wiranto yang merupakan mantan Menko Polhukam itu masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Ia menegaskan, dirinya merasa tidak harus mengundurkan diri dari posisinya di partai. Sebab tidak ada aturan dalam undang-undang seorang dewan pembina partai harus mundur, saat telah menjabat sebagai Wantimpres.

“Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan,” kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12).

Karena itu, Wiranto meminta agar tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, atau dianggap melakukan rangkap jabatan.

“Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, dan saya harus mundur,” kata Wiranto.

Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.

“Jadi bukan karena posisi saya di Hanura,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

5 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

5 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

6 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

6 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago